Kapolda Riau Turun Langsung Awasi Penyelidikan Gajah Tewas

Sabtu, 07 Februari 2026 | 21:17:45 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung ke lokasi gajah mati di Ukui Pelalawan (foto:Ss video sosmed)

iniriau.com, PELALAWAN – Kepolisian Daerah Riau bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung ke lokasi guna memastikan proses penyelidikan berjalan optimal, Sabtu (7/2/2026).

Kapolda menyatakan, pengungkapan perkara ini dilakukan secara serius dengan menerapkan metode scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkap fakta di balik kematian satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

“Kami tidak akan berspekulasi. Semua akan dibuktikan secara ilmiah melalui penyelidikan yang transparan dan akuntabel,” ujar Irjen Herry, yang akrab disapa Herimen.

Ia menuturkan, kematian gajah Sumatera ini telah memicu perhatian luas dari masyarakat. Menurutnya, gajah bukan hanya simbol kekayaan hayati Riau, tetapi juga penopang penting keseimbangan ekosistem hutan.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ada aspek lingkungan dan nilai kemanusiaan yang turut dilanggar,” tegasnya.
Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Polda Riau bersama Polres Pelalawan, Balai Besar KSDA Riau, dan Satuan Brimob. Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.

Di lokasi, petugas menemukan bangkai gajah dalam kondisi tidak utuh, dengan kepala terpisah dan gading tidak ditemukan. Polisi juga mengamankan dua potongan logam yang diduga berasal dari proyektil senjata api, memperkuat indikasi tindakan pembunuhan.

Kapolda menegaskan seluruh sampel, mulai dari tanah, darah, jaringan tubuh hingga barang bukti lain, telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan forensik.

“Pendekatan ilmiah menjadi kunci agar pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta aturan pidana lainnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk turut membantu dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian. “Peran publik sangat penting. Kejahatan terhadap satwa dilindungi harus dihentikan,” pungkasnya.**

Tags

Terkini