Pemko Pekanbaru Tutup Sementara THM Paragon, Izin Operasional Dievaluasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 21:05:52 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat penyegelan sementara THM di Jalan Sultan Syarif Kasim (foto: dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026). Penutupan dilakukan setelah beredarnya video di media sosial yang memicu keresahan masyarakat.

Langkah tersebut dipimpin langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta. Dalam kegiatan itu, wali kota melakukan pengecekan langsung ke dalam gedung serta meminta klarifikasi dari pihak pengelola terkait aktivitas yang terekam dalam video viral tersebut.

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan, penutupan sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pekanbaru.
“Kami turun langsung untuk memastikan situasi tetap kondusif. Penertiban ini dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan di kepolisian,” ujarnya.

Agung mengungkapkan, sebelumnya Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru menyusul adanya laporan masyarakat serta aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen terkait aktivitas di THM tersebut. Saat ini, pihak kepolisian telah memanggil pengelola serta pihak-pihak yang muncul dalam video yang beredar.

Selama masa penutupan, operasional THM Paragon dihentikan sepenuhnya. Pemko Pekanbaru juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha hiburan malam tersebut.

“Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen, maka izin operasional akan dicabut. Namun jika tidak terbukti, usaha dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.

Pemko menegaskan, keputusan lanjutan akan diambil setelah proses hukum dan pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru selesai.**

Tags

Terkini