iniriau.com, PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan pada penetapan periode 4–10 Februari 2026. Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi petani sawit, seiring menguatnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel di pasar.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau melalui tim penetapan harga menyampaikan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman berusia 9 tahun. Pada kelompok umur tersebut, harga TBS meningkat sebesar Rp123,97 per kilogram atau naik 3,50 persen dibandingkan periode sebelumnya, sehingga ditetapkan sebesar Rp3.668,25 per kilogram.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga TBS kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur mekanisme pembelian TBS produksi pekebun mitra untuk tanaman berumur 3 hingga 30 tahun.
“Untuk periode satu minggu ke depan, harga ini sudah termasuk penetapan harga cangkang sebesar Rp26,34 per kilogram,” ujar Defris.
Ia menjelaskan, indeks K yang digunakan pada periode ini sebesar 92,23 persen. Sementara itu, terjadi peningkatan signifikan pada harga penjualan CPO dan kernel, masing-masing naik Rp553,78 per kilogram dan Rp278,65 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
Menurut Defris, pada periode penetapan harga ini terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan.
Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam perhitungan adalah harga rata-rata tim, dan apabila terkena validasi lanjutan, digunakan harga rata-rata KPBN.
“Harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini berada di angka Rp15.189,20 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp12.637,50 per kilogram,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan harga TBS pada pekan ini terutama dipicu oleh naiknya harga CPO dan kernel. Selain itu, perbaikan tata kelola dalam proses penetapan harga dinilai semakin memberikan kepastian dan keadilan bagi petani.
“Upaya bersama seluruh pemangku kepentingan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit,” tutup Defris.**