iniriau.com, SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak resmi mengajukan permohonan pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Total dana yang diminta mencapai Rp489,8 miliar dan dinilai sangat dibutuhkan untuk menopang keberlangsungan keuangan daerah.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan RI tertanggal 31 Januari 2026. Dalam surat itu, Pemkab Siak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 terkait pengelolaan dan penetapan kurang bayar DBH.
Bupati Afni menjelaskan, Kabupaten Siak tercatat mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar. Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, total dana yang telah diakui Kementerian Keuangan dan menjadi hak Kabupaten Siak mencapai Rp489.893.148.000.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan agar kurang bayar DBH ini dapat segera disalurkan. Dana tersebut adalah hak daerah dan sangat kami butuhkan dalam kondisi keuangan saat ini,” ujar Afni saat diwawancarai, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban belanja. Sejumlah utang belanja daerah kepada pihak ketiga maupun internal masih harus diselesaikan, baik untuk Tahun Anggaran 2024 maupun 2025.
“Jika DBH ini segera dicairkan, kami akan memprioritaskan pembayaran utang belanja daerah, belanja operasional perkantoran, belanja barang dan jasa, serta belanja pegawai. Tujuannya agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.**