Polres Bengkalis Periksa Kadis Pariwisata dan Kabid Terkait Pengadaan Rusa Liar

Selasa, 27 Januari 2026 | 21:49:02 WIB
Edi Sakura Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis (foto:Rudi)

iniriau.com, Bengkalis – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura, bersama Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar, diperiksa penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan dua ekor rusa dan sejumlah satwa lainnya untuk Kebun Binatang Selatbaru.

Rusa yang menjadi koleksi kebun binatang tersebut diduga dibeli dari masyarakat, bukan dari penangkar resmi, padahal rusa liar termasuk satwa dilindungi yang dilarang diperdagangkan. Alwizar mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung pada Senin (19/1/2026) lalu.

“Saya dan pak Kadis sudah dimintai keterangan terkait pengadaan rusa dan beberapa satwa lainnya,” kata Alwizar, Senin (26/1/2026). 

Kasus ini juga terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 44,17 juta. Selain itu, Alwizar mendapat teguran tertulis dari Bupati Bengkalis, Kasmarni, sebagai pejabat pengadaan.“Selain temuan BPK, saya menerima surat teguran dari bupati,” ujarnya.**

Tags

Terkini