Kepastian Hukum dan Praduga Tak Bersalah di Tengah Guncangan OTT KPK dan Polda Riau

Senin, 26 Januari 2026 | 06:03:00 WIB

Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi

APA yang terjadi di Riau hari ini sejatinya bukan persoalan lokal semata. Penahanan Gubernur nonaktif Abdul Wahid oleh KPK selama 82 hari, penggeledahan rumah Pelaksana Tugas Gubernur SF Hariyanto yang telah berlangsung 41 hari tanpa kejelasan pemeriksaan apakah ikut tersangkut atau tidak, begitu juga dg Bupati Inhu, serta pengusutan kasus SPPD fiktif DPRD Riau oleh Polda Riau dengan dugaan kerugian negara Rp195 miliar yg proses hukum nya sudah sangat lama adalah cermin problem besar tata kelola kekuasaan di daerah-daerah Indonesia.

Negara hukum berdiri di atas dua pilar yang sama penting penegakan hukum yang tegas dan asas praduga tak bersalah. Ketika salah satunya timpang, keadilan berubah menjadi ketakutan atau, sebaliknya, kekuasaan berubah menjadi imunitas. 

Dalam konteks Riau, tantangan justru muncul karena keduanya berjalan tanpa kejelasan irama. Penahanan panjang seorang kepala daerah adalah tindakan sah menurut hukum acara pidana. Namun dalam perspektif negara demokratis, kepastian hukum tidak cukup diukur dari lamanya penahanan, melainkan dari keterbukaan proses menuju pengadilan.

Ketika publik tidak mengetahui progres perkara, ruang kepercayaan menyempit dan spekulasi membesar. Ini berbahaya, bukan hanya bagi individu tersangka, tetapi juga bagi legitimasi institusi penegak hukum.

Penggeledahan rumah Plt Gubernur menambah lapisan persoalan. Secara hukum, penggeledahan bukan vonis dan tidak boleh ditafsirkan sebagai kesalahan. Asas praduga tak bersalah harus dijaga sepenuhnya. Namun secara etik kenegaraan, jabatan Plt bukan sekadar administratif, melainkan simbol stabilitas negara di daerah.

Ketika simbol itu berada dalam pusaran proses hukum, negara berkewajiban memastikan tidak terjadi kekosongan legitimasi pemerintahan, publik bertanya kapan di periksa KPK dan berapa nilai jumlah uang saat di geledah.

Kasus SPPD fiktif DPRD Riau memperjelas bahwa problemnya bersifat lintas lembaga. Dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah menandakan kegagalan sistem pengawasan yang berlangsung lama dan melibatkan banyak aktor. Ini menegaskan satu hal penting: korupsi daerah tidak tumbuh karena satu orang, tetapi karena sistem yang membiarkannya hidup.

Bagi Indonesia, pelajaran dari Riau sangat relevan. Desentralisasi fiskal dan politik yang tidak diimbangi pengawasan kuat berisiko melahirkan oligarki lokal.

Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum memang harus bertindak tegas, tetapi negara juga harus memastikan proses hukum tidak menjadi ruang abu-abu yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan: hukum yang bekerja tanpa kompromi, tetapi juga komunikasi publik yang jujur dan terukur.

Kepastian hukum bukan berarti tergesa-gesa, melainkan memberi kejelasan arah. Praduga tak bersalah bukan berarti membiarkan kekuasaan berjalan tanpa etika. Riau hari ini adalah peringatan nasional.

Bahwa demokrasi lokal yang tidak dijaga dengan etika dan transparansi akan selalu berakhir di meja hukum. Dan bahwa negara, jika ingin tetap dipercaya, harus mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan rasa keadilan. Dalam konteks kebangsaan, inilah ujian kita bersama memastikan hukum berdiri tegak, sementara demokrasi tetap bermartabat.**

Tags

Terkini