Lansia di Bantan Terjerat Kasus Pencabulan Anak

Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:46:56 WIB
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, BENGKALIS — Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satreskrim mengamankan seorang pria berusia 70 tahun berinisial S, warga Kecamatan Bantan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 4 tahun, yang mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya usai pulang dari rumah terduga pelaku. 

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (14/1/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan S di rumahnya di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal,” ujar AKP Yohn, Sabtu (24/1/2026). Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti serta mengantongi hasil visum et repertum korban. Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.**

Tags

Terkini