iniriau.com, PEKANBARU — Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dua kamar kos di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, digerebek petugas setelah diduga menjadi lokasi peredaran pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Kosan Daya. Dari operasi itu, polisi mengamankan lima orang dan 73 butir pil ekstasi. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Mochamat Jacub menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” kata Jacub, Sabtu (24/1/2026).
Petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial AA (28) bersama RH alias Rinto (31) di sekitar area kos. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menyisir kamar kos di lantai 1 dan lantai 2.
Di kamar lantai 1, polisi mengamankan tiga pria, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Dari penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang diakui milik Fachri dan diperoleh dari Rinto. Pengembangan berlanjut ke kamar kos nomor 06 di lantai 2. Di lokasi ini, petugas menemukan 71 butir pil ekstasi, terdiri dari 50 pil hijau bermerek kodok dan 21 pil pink bermerek superman, lengkap dengan timbangan digital serta alat pengemasan.
“Barang bukti di lantai dua diakui milik Rinto. Ia menyebut mendapatkan ekstasi dari AA dan Piki, sementara pemasok lainnya masih kami telusuri,” jelas Jacub. Selain pil ekstasi, polisi juga menyita uang tunai, telepon genggam, bong, kaca pirek berisi sisa sabu, sepeda motor, dan sejumlah barang pribadi milik para terduga.**