iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026). Penetapan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan menggelar perkara.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Yacub, mengatakan dari tujuh orang yang diamankan saat penggerebekan, lima orang terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti narkotika dan psikotropika. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Yacub, Rabu (21/1/2026).
Lima tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk seorang selebgram perempuan berinisial SL (33) serta seorang pengusaha otomotif berinisial AM. Dua orang lainnya masih berstatus saksi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat cartridge narkotika jenis etomidate dan delapan butir psikotropika pil happy five. Barang bukti ditemukan di lokasi pesta dan dari hasil pengembangan perkara.
Penyidik juga mengamankan seorang pria berinisial MA (34) di Kecamatan Rumbai. Dari penangkapan lanjutan itu, polisi kembali menemukan satu cartridge etomidate yang diduga berkaitan dengan jaringan yang sama. Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya telepon genggam dan dompet yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap kelima orang tersebut masih berlanjut. Penyidik saat ini menunggu hasil Tes Asesmen Terpadu (TAT) serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penentuan langkah hukum selanjutnya.**