Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi
TRANSPARANSI anggaran daerah kerap berhenti pada jargon. Pemerintah daerah merasa sudah terbuka hanya dengan mempublikasikan angka total APBD, padahal esensi keterbukaan justru berada pada dokumen paling awal dan paling menentukan: Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tanpa akses publik terhadap RKA SKPD, masyarakat hanya menjadi penonton. Publik tahu berapa triliun rupiah APBD disahkan, tetapi tidak tahu untuk apa, oleh siapa, dan dengan cara apa uang itu direncanakan sejak awal. Di titik inilah transparansi sering menjadi semu. RKA SKPD adalah “roh” dari APBD.
Di sanalah terlihat prioritas pembangunan, keberpihakan anggaran, serta rasionalitas belanja. Program titipan, kegiatan seremonial berulang, belanja perjalanan dinas yang membengkak, hingga proyek minim manfaat publik, umumnya lahir bukan di tahap pelaksanaan, melainkan disusun rapi sejak perencanaan.
Membuka RKA SKPD ke publik berarti memberi ruang kontrol sosial sejak hulu. Masyarakat, akademisi, pers, dan organisasi sipil dapat menguji apakah program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat atau sekadar memenuhi kepentingan birokrasi dan elite politik.
Lebih dari itu, transparansi RKA adalah upaya pencegahan korupsi yang paling efektif. Pengawasan sejak perencanaan jauh lebih murah dan bermartabat dibandingkan penindakan setelah uang negara habis dan kepercayaan publik runtuh. Pemerintahan yang bersih bukan hanya rajin menindak, tetapi berani membuka diri.
Dalih klasik bahwa dokumen RKA bersifat teknis dan sulit dipahami publik sudah tidak relevan. Justru tugas pemerintah daerah menyederhanakan dan menjelaskan, bukan menyembunyikan. Uang yang dibelanjakan adalah uang rakyat, maka logika penggunaannya harus bisa dipahami rakyat.
Pemerintah daerah seharusnya menyediakan portal terbuka yang memuat RKA seluruh SKPD, disajikan dalam format yang mudah diakses dan dibaca, serta memberi ruang bagi masukan publik sebelum APBD ditetapkan. Ini bukan ancaman bagi birokrasi, melainkan perlindungan bagi pejabat yang bekerja jujur.
Dalam petuah Melayu disebutkan, “Terang benderang muka halaman, tanda tuan rumah tiada menyimpan.” Pemerintahan yang yakin pada niat baiknya tidak akan takut pada keterbukaan.
Jika pemerintah daerah ingin mengembalikan kepercayaan publik dan menghentikan siklus kecurigaan, maka satu langkah mendasar harus dilakukan: buka RKA SKPD ke publik. Karena dari situlah kualitas pemerintahan diuji, bukan dari pidato, melainkan dari keberanian untuk diawasi.**