Hukum atau Siasat? Membaca Laporan ke KPK atas Abdul Wahid

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:26:02 WIB

Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi

DI SETIAP operasi tangkap tangan, KPK selalu tampil sebagai wajah hukum yang tegas. Namun ketika yang terjerat adalah gubernur aktif seperti Abdul Wahid, publik Riau wajar bertanya: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada siasat politik di balik laporan? Pertanyaan ini bukan pembelaan, melainkan refleksi nalar publik yang ingin hukum berdiri bersih, tidak ditunggangi kepentingan.

KPK memang berhak dan wajib merahasiakan identitas pelapor. Secara hukum itu sah. Tetapi secara demokrasi, kerahasiaan yang terlalu rapat justru melahirkan kecurigaan. Laporan ke KPK tidak pernah hidup di ruang hampa; ia lahir dari relasi kekuasaan, konflik kepentingan, dan pertarungan politik. Ketika akibatnya adalah jatuhnya seorang gubernur nonaktif, publik berhak menimbang: siapa yang diuntungkan, dan untuk apa semua ini terjadi?

Benar, hukum tidak menilai motif pelapor, hanya memeriksa peristiwa pidana. Namun dalam realitas bernegara, hukum dan politik sering berpapasan di satu persimpangan. Jika proses hukum berjalan lambat, tertutup, dan minim penjelasan, maka yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan prasangka. Inilah bahaya terbesar: ketika hukum yang seharusnya menerangi justru menciptakan bayang-bayang.

Pepatah Melayu berkata, “Air yang jernih tampak dasarnya, air yang keruh menimbulkan sangka.” Maka tugas KPK bukan hanya menindak, tetapi juga meyakinkan publik. Jika Abdul Wahid bersalah, buka bukti dengan terang dan cepat.

Jika tidak, pulihkan hak dan martabatnya tanpa ragu. Sebab pada akhirnya, hukum yang adil bukan sekadar menangkap, melainkan menjaga kepercayaan rakyat agar negeri ini tidak diperintah oleh curiga. Pertanyaan Siapa yg melapor ke kpk ini wajar muncul di ruang publik, apalagi ketika yang terkena OTT adalah kepala daerah aktif. Namun jawabannya harus dipisahkan antara fakta hukum dan tafsir politik, agar tidak jatuh pada prasangka atau tuduhan tanpa dasar.

Pertama, soal siapa pelapor. Secara hukum dan prosedur, KPK tidak pernah dan tidak boleh membuka identitas pelapor. Ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK Prinsip perlindungan whistleblower. Artinya, sampai hari ini tidak ada informasi resmi dan sah tentang siapa pelapor Abdul Wahid.

Setiap nama yang beredar entah pejabat, kolega politik, atau pihak lain adalah spekulasi, bukan fakta hukum. Kedua, apakah KPK menilai motif pelapor? Dalam hukum pidana, yang dinilai KPK bukan niat pelapor, melainkan kebenaran peristiwa.

Motif pelapor bisa dendam pribadi, konflik politik, persaingan jabatan, atau benar-benar kepedulian publik.
Namun motif pelapor tidak membatalkan tindak pidana, selama ada peristiwa pidana. Ada alat bukti. Ada operasi tangkap tangan yang sah. Pepatah hukum tegas. “Niat buruk pelapor tidak menghapus kejahatan terlapor.”

Ketiga, apakah OTT bisa bermotif politik? Secara teori politik, setiap proses hukum terhadap pejabat publik selalu punya dampak politik. Tapi secara hukum OTT hanya bisa dilakukan jika ada peristiwa tangkap tangan, bukan rekayasa laporan KPK tidak bisa “meng-OTT” hanya karena laporan atau pesanan politik. Jika OTT terjadi, itu berarti ada transaksi,  ada waktu, ada bukti langsung.

Namun kritik publik tetap sah. Apakah penanganannya proporsional, cepat, dan transparan? Apakah hak asasi, praduga tak bersalah, dan keadilan prosedural dijaga? Keempat, soal dugaan menjatuhkan Abdul Wahid dari kursi gubernur. Ini wilayah politik, bukan hukum. Hukum hanya bicara salah atau tidak cukup bukti atau tidak. Sedangkan soal siapa diuntungkan, siapa dirugikan siapa naik menggantikan. Itu wilayah kalkulasi kekuasaan, bukan ranah KPK. Pepatah Melayu mengingatkan. “Api takkan menyala jika tak ada minyak, tapi minyak sering dituding meski api belum tentu benar.”

Publik berhak bertanya, tapi negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh prasangka. Yang harus didesak bukan identitas pelapor, melainkan keterbukaan proses hukum kecepatan penanganan perkara kepastian hukum bagi Abdul Wahid perlindungan asas praduga tak bersalah Karena pada akhirnya, hukum yang adil tidak lahir dari bisik-bisik politik, tetapi dari bukti, nurani, dan keberanian menegakkan kebenaran.**

Tags

Terkini