Sumpah Abdul Wahid atau Proses KPK?

Rabu, 14 Januari 2026 | 09:16:00 WIB

Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi

DI TENGAH kasus hukum yang menyeret Abdul Wahid, publik dihadapkan pada dua narasi: sumpah pribadi atas nama Tuhan dan pernyataan resmi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Pertanyaannya sederhana, namun sensitif: mana yang harus dipercaya?

Dalam hukum, sumpah bukan alat bukti. Negara tidak dibangun di atas keyakinan personal, melainkan pada proses, bukti, dan putusan pengadilan. Baik sumpah Abdul Wahid maupun pernyataan KPK sama-sama belumlah vonis. Kebenaran hukum hanya ditentukan di ruang sidang, bukan di ruang opini.

Namun dalam pemerintahan, standar tidak sesederhana itu. Seorang pejabat publik tidak hanya dituntut tidak bersalah, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat. Ketika seorang kepala daerah ditahan lembaga antirasuah, roda pemerintahan terganggu dan legitimasi moral ikut tergerus. Di titik ini, kehati-hatian negara menjadi keharusan.

Dalam agama, sumpah adalah perkara berat. Jika jujur, ia menjadi pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Jika dusta, dosanya berlipat. Namun agama juga tidak mengajarkan sumpah sebagai alat untuk menghentikan hukum dunia. Urusan iman adalah hak Allah, urusan jabatan dan hukum adalah urusan negara.

Maka sikap paling adil adalah tidak menghakimi sumpah dan tidak menelan mentah pernyataan lembaga. Publik seharusnya percaya pada proses, mengawal hukum hingga terang, dan memastikan pemerintahan tetap berjalan bersih. Sebab keadilan bukan soal siapa yang lebih meyakinkan, melainkan siapa yang mampu membuktikan kebenaran.Orang Melayu berpesan, “Bercakap biar beradat, bertindak biar berakal.”

Pepatah ini menemukan momentumnya ketika politik Riau kembali diguncang perkara hukum yang menyeret pemimpin daerah. Di satu sisi ada sumpah pribadi yang disampaikan ke publik, di sisi lain ada proses hukum oleh KPK. Rakyat pun berada di persimpangan antara kata dan kenyataan.

Dalam hukum negara, sumpah bukan penentu kebenaran. Yang dicari adalah bukti dan keadilan. Apalagi orang tua Melayu sudah lama mengingatkan, “Mulut manis jangan dipercaya, perbuatan juga yang menentukan.” Dengan rekam jejak Riau yang berulang kali terluka oleh korupsi, kewaspadaan publik adalah hal yang wajar.

Secara politik, dampaknya tak bisa dihindari. Pemerintahan melambat, kebijakan tertahan, dan kepercayaan rakyat kembali terkikis. “Kalau pemimpin patah, patahlah tempat bersandar,” kata pepatah. Dalam kondisi seperti ini, setiap pernyataan tak lagi cukup, sebab “air tenang jangan disangka tiada buaya.”

Dalam agama, sumpah adalah urusan langit, namun jabatan adalah amanah di bumi. Orang Melayu mengingatkan, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” hanya bermakna jika pemimpin memberi teladan. Sebab “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah,” dan kebenaran tak diukur dari kerasnya sumpah, melainkan dari bersihnya perbuatan. Riau butuh kejelasan hukum, bukan sekadar keyakinan lisan. Pergi ke hutan mencari rotan, Rotan tua jangan dilupa. Sumpah di lisan boleh diucapkan. Keadilan di hukum jua penentunya.**

Tags

Terkini