UMK Pekanbaru 2026 Dibahas Jumat Besok, Libatkan Buruh dan Pengusaha

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:26:07 WIB
Ilustrasi net

iniriau.com, PEKANBARU – Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru akan membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada Jumat (19/12). Rapat ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perwakilan aliansi buruh, serta unsur pelaku usaha.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pembahasan UMK mengacu pada kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sejumlah indikator menjadi dasar penentuan, mulai dari kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita bahas UMK bersama dewan pengupahan Jumat besok,” ujar Abdul Jamal, Kamis (18/12).

Ia menyebut, kebutuhan hidup layak di Provinsi Riau saat ini berada di angka Rp4.158.946,8. Hasil pembahasan nantinya akan diusulkan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk direkomendasikan ke Gubernur Riau.

Penetapan UMK seluruh daerah di Riau dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025. UMK Pekanbaru tahun 2025 sendiri tercatat sebesar Rp3.675.937 dan diperkirakan akan mengalami kenaikan pada 2026.**

 

Tags

Terkini

Kemenkum Riau Pastikan 106 Peserta Siap Ikuti SKD POLTEKPIN

Selasa, 22 September 2026 | 22:06:34 WIB

Karhutla Dua Desa di Kuala Cenaku Dipadamkan dari Udara

Selasa, 22 September 2026 | 22:00:07 WIB

Angin Kencang Rusak Dua Rumah Warga Kuala Kampar

Selasa, 22 September 2026 | 20:30:43 WIB

Pemko Pekanbaru Buka MPP Mini di Empat Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 | 20:01:00 WIB

Harga TBS Sawit Swadaya Riau Turun Jadi Rp3.885 per Kg

Selasa, 22 September 2026 | 16:46:32 WIB