iniriau.com, MERANTI — SS, warga Alahair, Kepulauan Meranti, ditangkap polisi setibanya di Pelabuhan Tanjungharapan, Jumat (17/11/2025), setelah kedapatan membawa sabu dan sejumlah barang terlarang dari Malaysia.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya penumpang yang diduga membawa narkoba. “Saat digeledah, tim menemukan beberapa jenis narkotika,” ujarnya.
"Polisi menyita 45 paket sabu seberat 501,07 gram, 200 butir pil Happy Five, serta 110 cartridge vape merek Yakuza yang disembunyikan di paha pelaku," imbuh Kapolres.
Hasil penyelidikan mengarah pada BU (46), warga Alahair, yang diduga menjadi penerima barang. Ia turut ditangkap.
Ps Kasat Narkoba, Mohammad Iqbalul Fikri, menyebut SS berperan sebagai kurir laut, sementara BU sebagai kurir darat. Dari pemeriksaan, SS mengaku sudah empat kali membawa narkoba ke Meranti.**