Polres Rohil Gerebek Kurir Sabu 79,98 Kg, Jadi Pengungkapan Terbesar 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 13:02:56 WIB
Konferensi pers penangkapan kurir puluhan kilogram sabu di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL — Polres Rokan Hilir kembali mencetak prestasi besar dengan mengungkap penyelundupan sabu seberat 79,98 kilogram. Barang haram itu disita dari seorang kurir berinisial Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri (41), yang ditangkap pada Sabtu (29/11/2025).

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Kamis (4/12/2025), dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama bersama Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Bagansiapiapi. Tim Opsnal Polsek Bangko bersama Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan mobil Daihatsu Sigra hitam yang mencurigakan di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Adhyaksa II, dekat Kantor Kemenag Rohil.

Dari dalam mobil, petugas menemukan lima kotak berisi 80 bungkus teh Cina warna hijau yang ternyata sabu dengan total berat hampir 80 kilogram. Polisi juga menyita tiga unit handphone, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan pelaku.

Kapolres mengatakan tersangka merupakan residivis narkoba dan bertugas sebagai kurir yang membawa sabu menuju Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari dua orang yang menggunakan kapal nelayan, yang kini masih diburu.

“Pengungkapan ini salah satu yang terbesar di Rohil tahun 2025. Kami berharap pemberitaan media dapat menekan peredaran narkoba,” ujar Kapolres.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Polisi terus mengembangkan jaringan yang terlibat.**

Tags

Terkini