Oleh: Zulkarnain Kadir, Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kini memasuki babak baru. Setelah gelombang awal kasus yang menyorot dugaan suap dan gratifikasi, arah perhatian publik mulai bergeser pada isu dugaan pemerasan yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara.
Sejumlah pihak di Riau mempertanyakan perubahan narasi ini. Awalnya, OTT yang dilakukan KPK disebut berkaitan dengan aliran uang dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan bahwa ada pihak-pihak yang justru “memanfaatkan” situasi hukum untuk kepentingan tertentu. Perubahan fokus dari OTT ke dugaan pemerasan harus direspons dengan langkah hukum yang terang-benderang.
“Publik Riau tidak boleh dibuat bingung oleh perubahan narasi. Jika benar ada pemerasan, buka siapa pelakunya, bagaimana modusnya, dan apakah terkait dengan proses penegakan hukum. Jangan sampai isu ini dijadikan bola liar yang mengaburkan inti perkara."
Di sisi lain, masyarakat menuntut KPK bersikap lebih terbuka. Mereka menilai terlalu banyak ruang spekulasi, apalagi mengingat kasus Gubri Abdul Wahid sudah berdampak besar terhadap pemerintahan, stabilitas politik daerah, dan pelayanan publik. Dua hal harus dipisahkan secara tegas: dugaan korupsi yang ditangani KPK, dan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum bukan lembaga. Dengan demikian, proses hukum tidak dipolitisasi dan tidak menjadi alat untuk menjatuhkan pihak tertentu.
“Yang rakyat butuhkan adalah kebenaran yang tidak setengah-setengah. Jika ada yang memeras, tangkap. Jika ada yang korup, proses. Jangan saling menutup-nutupi."
Di tengah dinamika yang terus memanas, publik berharap KPK, kepolisian, dan kejaksaan dapat bergerak cepat. Tanpa penjelasan resmi yang komprehensif, isu pemerasan justru berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan membuka ruang manuver politik yang tidak sehat di daerah.
Masyarakat Riau kini menanti babak lanjutan: apakah isu pemerasan ini akan dibuktikan melalui proses hukum, atau hanya menjadi riak politik yang mengiringi kasus besar OTT Gubri Abdul Wahid.**