Kemaluan Anak Putus saat Disunat, Bidan di Pulau Muda Pelalawan Jadi Tersangka

Jumat, 21 November 2025 | 17:49:15 WIB
Ilustrasi net

iniriau.com, PELALAWAN — Seorang oknum bidan desa berinisial EV di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, resmi menjadi tersangka atas dugaan malapraktik sunat yang terjadi pada Juni 2025 lalu. Dalam insiden tersebut, bocah berusia 9 tahun berinisial AS mengalami cedera berat hingga kemaluannya terputus.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, membenarkan peningkatan status hukum EV pada Jumat (21/11/2025). Ia menyebutkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban menderita luka berat.

“Penyidik menemukan adanya kelalaian yang berakibat luka berat pada korban, sehingga EV ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Yoga.

EV dijerat Pasal 360 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyelidikan juga memastikan bahwa EV tidak memiliki izin praktik resmi, sehingga memperberat posisinya.

Sebelumnya, keluarga korban dan EV sempat difasilitasi mediasi, namun tidak mencapai titik temu. Keluarga yang kecewa karena kondisi anak mereka mengalami cedera permanen akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Pelalawan.

Setelah kasus ini ramai diberitakan, Dinas Kesehatan turun mendampingi korban dan keluarganya.

Polisi telah melayangkan panggilan pertama kepada EV, namun ia mangkir. “Kami masih menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Yoga.**
 

Tags

Terkini