iniriau.com, PEKANBARU - Aksi pembongkaran jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri Pekanbaru, dilakukan langsung oleh CV Sultan Hamdan Halmahira, Senin (17/11/2025). CV Sultan Hamdan Halmahira merupakan kontraktor yang sebelumnya membangun semenisasi jembatan dan drainase di lokasi tersebut. Langkah ekstrem itu diambil setelah pembayaran proyek bernilai total sekitar Rp1 miliar tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Salah satu item pekerjaan yang masuk daftar tunda bayar adalah pembangunan semenisasi jembatan selebar delapan meter dengan nilai kontrak Rp200 juta.
Hendrik, kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan, menuturkan bahwa pihaknya sudah menuntaskan seluruh kewajiban sesuai kontrak, namun tidak ada kemajuan dalam proses pembayaran dari Dinas Perkim.
“Pekerjaan kami rampung semua, tidak ada yang ditinggalkan. Tapi setelah menunggu begitu lama, tidak ada kepastian apa-apa. Di situ kami merasa tak bisa tinggal diam,” kata Hendrik.
Ia menyebut ada lima paket pekerjaan lain yang juga belum diselesaikan pembayarannya, beberapa di antaranya sudah melewati masa tunggu lebih dari setahun.
“Kami sudah habiskan tenaga, waktu, dan biaya. Tapi uang yang menjadi hak kami tidak kembali. Situasi ini benar-benar menyulitkan,” lanjutnya.
Hendrik menambahkan bahwa sebagian pekerjaan bahkan dikerjakan menggunakan dana pribadi agar proyek tetap selesai sesuai waktu.
“Banyak kami talangi sendiri supaya tidak molor dari jadwal,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manulok, mengakui adanya tunda bayar untuk satu paket pekerjaan tersebut. Ia memastikan proyek itu sudah masuk antrean pencairan anggaran.
“Paket itu memang sedang menunggu ketersediaan keuangan. Kalau sudah memungkinkan, pasti kami bayarkan. Saya juga sudah menghubungi pihak kontraktor terkait hal ini,” jelas Martin.**