Polisi Tangkap Karyawan PT CRS yang Diduga Palsukan Data Produksi

Sabtu, 08 November 2025 | 07:50:41 WIB
LP karyawan PT Citra Riau Sarana (CRS) yang diduga memalsukan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menangkap seorang karyawan PT Citra Riau Sarana (CRS) yang diduga memalsukan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan tersebut, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada laporan hasil produksi POME (Palm Oil Mill Effluent) dan melaporkannya ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan produksi yang dibuat tersangka menunjukkan angka jauh lebih tinggi dari kondisi sebenarnya.

“Dari data yang kami dapat, ada perbedaan signifikan antara laporan dan hasil riil di lapangan. Ini jelas ada unsur kesengajaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, Jumat (7/11/2025).

Dalam laporan harian tanggal 8–10 Mei 2024, produksi tertulis mencapai 9.877 kilogram, padahal hasil aktual hanya 3.261 kilogram. Selisih sekitar 6,6 ton itu membuat perusahaan merugi dan gagal menjual hasil POME ke mitra kerjanya, PT Jatim Jaya Perkasa.

Tersangka berinisial LP (41), warga Pekanbaru, diamankan polisi pada 6 November 2025 bersama beberapa dokumen yang dijadikan barang bukti. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kecurangan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat,” tegas Gerry.**
 

Tags

Terkini