iniriau.com, Bengkalis – Aksi nekat dilakukan terdakwa kasus narkotika, Hendri bin John Kenedi (27), usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (5/11/2025) sore, menjelang waktu Magrib. Baru saja dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, S.H., Hendri justru kabur saat digiring menuju mobil tahanan.
Menurut Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo, terdakwa tampak gelisah selama persidangan berlangsung.
“Saat sidang dia kelihatan gelisah. Saya sempat tanya kondisinya, tapi dia seperti tak mendengar. Bahkan, saat tuntutan dibacakan, dia tampak bingung,” ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (6/11).
Usai sidang, Hendri bersama puluhan tahanan lain digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman pengadilan. Namun secara mengejutkan, Hendri berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri.
“Tiba-tiba dia sudah lari. Saya langsung berteriak ke petugas agar dikejar,” kata Bayu.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke depan TK Bhayangkari, sekitar 300 meter dari pengadilan. Berkat bantuan warga yang sedang berada di sekitar lokasi, pelarian Hendri berhasil digagalkan.
“Kebetulan warga ramai di depan TK, jadi terdakwa berhasil ditangkap bersama petugas,” tambah Bayu.
Dalam kejadian itu, seorang petugas jaga dari kepolisian kehilangan telepon genggamnya saat ikut mengejar terdakwa.
“HP-nya jatuh waktu mengejar, dicari tapi tidak ketemu,” ungkap Bayu.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Ega Suzana, S.H. dari LBH Keadilan Negeri Kunjungan Bengkalis, menjelaskan kliennya ditangkap pada 11 Mei 2025 di sebuah rumah makan pecel lele di Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, saat sedang makan bersama istri dan anaknya yang masih balita.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 10,54 gram sabu serta mobil Honda City Gen 4 warna abu-abu metalik BM 1295 BTD milik terdakwa sebagai barang bukti. Berdasarkan bukti tersebut, Hendri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.**