iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut, Kamis (6/11/2025), melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau yang terletak di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, sejumlah personel Brimob tampak berjaga di sekitar lokasi selama proses penggeledahan berlangsung. Petugas KPK mengenakan rompi bertuliskan khas lembaga itu, terlihat keluar-masuk rumah dinas sejak pagi hari. Aktivitas di kawasan tersebut tampak steril dari lalu lalang masyarakat maupun awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah dinas Gubernur. Awak media tidak diperkenankan masuk ke area tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Diketahui, penggeledahan ini dilakukan tiga hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau pada Senin (3/11/2025) lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025). Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.**