Iniriau.com, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Pekanbaru, untuk menindak keberadaan tower mikrosel. Ditindak sebab, tower ini tak lagi memiliki izin resmi karena izin yang dulunya sudah mati namun tak diperpanjang oleh pemiliknya.
Ketegasan Satpol PP Pekanbaru diminta, karena pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melayangkan surat kepada pengelola namun tidak tidak mendapat jawaban, bahkan sudah melayangkan surat kedua.
“Satpol PP Pekanbaru harus berani menindak tower mikrosel yang sekarang sudah tak berizin,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Senin (3/11).
Diketahui, PT Infrasys Persada memiliki 30 tower mikrosel yang beroperasi di Kota Pekanbaru dan dipastikan keberadaan sudah tidak berizin resmi lagi. Pemko Pekanbaru pun sudah menyurati, untuk memperjelas keberlanjutan usaha tersebut.
Dengan lagi tak berizin namun masih beroperasi tentu dalam hal ini yang dirugikan adalah pendapatan keuangan Pemko Pekanbaru, dikarenakan pengusaha menyewa lahan yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.
“Jangan sampai Pemko Pekanbaru yang mengalami kerugian, sementara mereka pengusaha tak menggubris surat yang dilayangkan,” paparnya. **