SMSI Gelar Diskusi Nasional Kupas Tuntas UU ITE dan Media Baru

Senin, 27 Oktober 2025 | 22:14:04 WIB
Diskusi Nasional yang digelar SMSI tentang UU ITE dan Media Baru (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional bertajuk “Media Baru dan UU ITE” pada Selasa (28/10). Kegiatan ini akan mengupas secara mendalam ketentuan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, terutama kaitannya dengan perkembangan media baru seperti podcast dan YouTube yang kini banyak digeluti masyarakat.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan bahwa para pelaku media baru perlu memahami secara utuh perubahan yang terdapat dalam UU ITE agar tidak terjerat oleh pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni Nomor 1 Tahun 2024. Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” ujar Firdaus di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat berbagai penegasan dan pembaruan yang mengatur aktivitas media berbasis elektronik agar lebih adaptif terhadap dinamika digital yang berkembang pesat. Firdaus menegaskan, penting bagi insan media, baik jurnalis profesional maupun kreator konten digital, untuk memahami rambu-rambu hukum tersebut sebelum memproduksi dan menyebarkan konten di ruang publik.

Diskusi yang akan berlangsung secara hybrid di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, ini akan dipandu oleh Mohammad Nasir, anggota Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas. Sejumlah tokoh nasional akan tampil sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI sekaligus Dewan Pembina SMSI; Prof. Dr. Henry Subiakto, S.H., M.Si., Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik yang juga pernah menjabat Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa; Dahlan Dahi, CEO Tribun Network yang juga anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Digital Dewan Pers; serta Rudi S. Kamri, konten kreator sekaligus CEO Kanal Anak Bangsa TV yang dikenal melalui konten-konten edukatif dan kritis terhadap isu sosial serta pemerintahan.

Melalui diskusi ini, SMSI berupaya memberikan ruang dialog dan pemahaman hukum bagi para pelaku media baru agar tidak hanya kreatif, tetapi juga patuh terhadap peraturan yang berlaku. “Era digital membawa banyak peluang sekaligus tantangan. Dengan memahami aturan mainnya, kita bisa tetap berkreasi tanpa harus khawatir terjerat masalah hukum,” tutup Firdaus.**

 

Tags

Terkini