iniriau.com, Kampar – Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar memberantas penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap karena diduga menimbun dan memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun Sendang Sari. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis solar yang disembunyikan di kios pompa mini dan gudang milik pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 26 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter. Totalnya sekitar 780 liter BBM subsidi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (8/10).
Menurut Gian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik jual beli BBM yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Tipidter yang dipimpin Iptu Hermoliza langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Awalnya ditemukan 10 jeriken solar di kios pompa mini, dan setelah ditelusuri, kami kembali menemukan 16 jeriken tambahan di gudang dekat rumah pelaku,” jelasnya.
Polisi memastikan seluruh BBM yang disita merupakan milik BA dan digunakan untuk usaha pompa mini miliknya. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.
“Pompa mini milik pelaku sudah kami pasangi garis polisi. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambah Gian.
Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 55 atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.**