Berkas Kasus Investasi Kosmetik Bodong Naik ke Kejari Pekanbaru

Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:01:00 WIB
Ilustrasi - net

iniriau.com, PEKANBARU – Penanganan dugaan penipuan investasi kosmetik dengan kerugian mencapai Rp6,3 miliar terus berlanjut. Setelah melalui proses penyidikan di Polda Riau, berkas perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk diteliti lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian.

“Benar, perkara dugaan penipuan investasi kosmetik tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru untuk dilakukan penelitian berkas,” ujar Effendy, Selasa (7/10/2025).

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika dua warga Pekanbaru, Eka Desmulyati dan Edi Chandra, tergiur tawaran investasi bisnis kosmetik oleh tiga orang berinisial Gerhilda Elen, Saluja Vijay Kumar, dan Nova. Ketiganya mengklaim memiliki kerja sama dengan PT RANS Bisnis Indonesia.

Atas arahan para pelaku, korban kemudian mendirikan perusahaan bernama PT Andika Beauty Inspira agar pengelolaan dana terlihat transparan. Namun, rekening perusahaan tersebut justru dikuasai oleh Gerhilda dan Saluja.

Dalam periode Maret hingga Agustus 2024, korban mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp6,3 miliar ke rekening PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira.

Untuk meyakinkan korban, pada 7 Juli 2024, Nova bersama rekan-rekannya meresmikan toko Scoo Beauty Panam di Pekanbaru. Namun, toko itu hanya menjual produk kosmetik dari Jakarta tanpa kegiatan bisnis besar seperti yang dijanjikan.

Belakangan terungkap bahwa PT Scoo Beauty Inspira tidak berada di bawah manajemen PT RANS Bisnis Indonesia. Hubungan keduanya hanya sebatas kerja sama promosi di media sosial, bukan kepemilikan ataupun investasi.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada 11 November 2024, dan setelah proses penyidikan, berkas perkara kini telah diserahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.**
 

Tags

Terkini