UIR Klarifikasi Isu Hoaks dari Eks Dosen, Tegaskan Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai Aturan

Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:40:25 WIB
Universitas Islam Riau (foto:net)

iniriau.com, Pekanbaru – Universitas Islam Riau (UIR) resmi mengeluarkan pernyataan terbuka untuk meluruskan sejumlah informasi hoaks yang disebarkan oleh mantan dosennya, Fat Haryanto Lisda, sepanjang Agustus hingga September 2025. Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Biro Humas dan Promosi, UIR menegaskan bahwa seluruh tudingan yang menyebut pihak universitas tidak membayarkan gaji, melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, dan penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Kepala Biro Humas dan Promosi UIR sekaligus juru bicara resmi universitas, Assoc. Prof. Dr. Harry Setiawan, M.I.Kom, menegaskan bahwa selama masa kerja 2017 hingga 2022, Fat Haryanto Lisda tetap menerima gaji yang dikirimkan langsung ke rekening pribadinya. Menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah media dan platform digital tentang dosen tersebut tidak menerima gaji sama sekali atau digaji nol rupiah merupakan hoaks.

“Pernyataan yang bersangkutan terkait tidak pernah menerima gaji adalah tidak benar. Dalam kurun masa kerja 2017–2022, yang bersangkutan tetap menerima gaji dari universitas,” tegas Harry Setiawan di Pekanbaru, Selasa (7/10/2025).

UIR menjelaskan bahwa Fat Haryanto Lisda sudah tidak berstatus sebagai dosen sejak diterbitkannya SK Pemberhentian Nomor 38/Kpts/YLPI-IX/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau pada 30 September 2022 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja yang bersangkutan selama lima tahun masa kontrak.

Berdasarkan data kepegawaian, catatan pimpinan fakultas, dan hasil rapat internal, yang bersangkutan dinilai tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai dosen di Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR. Selama periode tersebut, ia tidak pernah hadir di kampus untuk mengajar, tidak memiliki karya ilmiah, tidak melakukan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, serta tidak berpartisipasi dalam kegiatan akademik baik di tingkat program studi, fakultas, maupun universitas.

UIR juga memastikan bahwa nama Fat Haryanto Lisda telah dihapus dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sejak 15 November 2022. Langkah ini dilakukan untuk menjaga akurasi data akademik dan integritas institusi. Menanggapi laporan Fat Haryanto Lisda ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, pihak UIR menyatakan telah hadir memenuhi panggilan resmi pada 28 Agustus 2025 serta menyerahkan bukti-bukti dan dokumen perjanjian kerja yang menunjukkan proses pemberhentian dilakukan sesuai aturan.

Dalam pernyataannya, UIR menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan pihak universitas berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi sesuai ketentuan hukum. “Kami tunduk dan patuh pada regulasi di Indonesia. UIR mengutamakan penyelesaian secara baik dan sesuai aturan tanpa merugikan pihak manapun,” tambah Harry.

UIR juga meluruskan sejumlah informasi keliru yang telah beredar, di antaranya tudingan bahwa universitas tidak membayarkan gaji, melakukan pemberhentian hanya lewat pesan WhatsApp tanpa SK resmi, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi dosen. Semua informasi tersebut ditegaskan tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan kerugian nama baik institusi. Universitas juga menegaskan bahwa segala bentuk kontrak kerja dilakukan secara sah dan diketahui kedua belah pihak, tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Dalam kesempatan yang sama, UIR mengajak seluruh media di Indonesia untuk tetap mengedepankan prinsip jurnalisme berimbang (cover both side) dalam pemberitaan, serta memastikan setiap informasi yang disebarkan sudah melalui konfirmasi kepada sumber resmi universitas.

“Kami menghimbau rekan-rekan media untuk tidak ikut menyebarkan hoaks dan tetap memegang teguh prinsip jurnalistik yang berimbang. Informasi resmi hanya dikeluarkan melalui siaran pers atau pernyataan juru bicara universitas,” ujar Harry Setiawan.

Sebagai penutup, UIR menyatakan tetap membuka ruang bagi Fat Haryanto Lisda untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf dan melakukan koreksi atas pemberitaan yang telah terlanjur beredar. Permintaan maaf tersebut diharapkan dapat disampaikan melalui siaran pers dan video resmi yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas, guna memulihkan nama baik Universitas Islam Riau.**
 

Tags

Terkini