iniriau.com, ROHUL – Skandal asmara yang melibatkan oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul), Iptu LLN alias Ilop, terus bergulir. Setelah digerebek warga bersama seorang perempuan berinisial RA di rumah dinas kosong belakang Mapolsek Rambah, Jumat (26/9/2025), keduanya kini resmi berstatus tersangka.
RA diketahui bukan orang sembarangan. Ia merupakan istri sah dari seorang anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF. Fakta ini membuat kasus tersebut semakin menjadi sorotan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rohul, Rendi Panalosa, membenarkan perkembangan perkara tersebut. “Berkas perkara masih dalam tahap awal. SPDP yang kami terima tertanggal 29 September 2025, dan untuk pengawalan prosesnya sudah ditunjuk dua jaksa,” ujarnya.
Rendi menegaskan, pihak kejaksaan akan menunggu hasil penyidikan dari polisi sebelum menentukan langkah berikutnya. “Setiap berkas akan kami cermati secara detail. Kalau ada kekurangan, pasti akan kami kembalikan untuk dilengkapi,” sambungnya.
Di sisi lain, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyatakan pihaknya tidak akan memberi celah bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. “Institusi ini dibangun dengan kehormatan. Setiap anggota harus menjaga itu. Kalau ada yang melanggar, proses hukum dan etik akan berjalan bersamaan,” tegas Emil.
Ia menambahkan, LLN saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. “Tidak ada kompromi. Tindakan ini murni ulah pribadi, namun tetap akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.**