Rahasia Kelam Terbongkar, Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak Bertahun-tahun

Jumat, 03 Oktober 2025 | 12:13:20 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, KAMPAR – Seorang pria berinisial MI (39), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar. Ia diduga telah mencabuli anak tirinya, M (13), sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan kasus bejat ini mulai terungkap setelah wali kelas korban mencurigai kedekatan tidak wajar antara MI dan anak tirinya.

“Guru korban merasa ada yang janggal karena setiap kali diantar ke sekolah, pelaku selalu memperlakukan anak ini secara berlebihan. Dari situlah korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya selama bertahun-tahun,” ungkap Gian, Jumat (3/10/2025).

Pengakuan korban membuat wali kelas segera melapor ke UPTD PPA Kabupaten Kampar. Laporan tersebut diteruskan ke Polres Kampar hingga dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Selasa (30/9/2025), petugas berhasil menemukan MI sedang berada di warung tuak miliknya. Tanpa perlawanan, ia langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk diproses hukum.

“Pelaku kini sudah ditahan. Kami pastikan proses penyidikan berjalan tuntas agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Gian.

Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**

Tags

Terkini