MK Digugat, Warga Minta Pensiun Seumur Hidup DPR Dihapus

Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:35:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto:net)

iniriau.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI. Gugatan ini diajukan dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, yang menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR tidak adil dibandingkan dengan rakyat biasa.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, mereka mempersoalkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pemohon menilai aturan ini membuat anggota DPR berhak menerima pensiun seumur hidup meski hanya duduk satu periode atau lima tahun. “Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain dengan banyak syarat, sementara anggota DPR cukup lima tahun menjabat langsung mendapat pensiun seumur hidup,” tegas pemohon dalam berkas gugatan.

Mereka juga menyoroti besaran manfaat yang diterima anggota DPR. Selain pensiun bulanan yang dihitung hingga 60 persen dari gaji pokok, ada pula tunjangan hari tua sebesar Rp 15 juta. Menurut pemohon, jika dihitung sejak UU berlaku pada 1980 hingga 2025, setidaknya ada 5.175 anggota DPR yang kini menjadi penerima manfaat pensiun dengan total beban APBN mencapai Rp 226 miliar. 

“Kami merasa dirugikan karena uang pajak rakyat digunakan untuk membayar fasilitas pensiun yang tidak setara dengan profesi lain,” kata pemohon.

Perbandingan juga dibuat dengan kelompok profesi lain. Hakim Mahkamah Agung, ASN, anggota TNI, Polri, hingga auditor BPK baru bisa menerima pensiun setelah bekerja 10 sampai 35 tahun. “Ini jelas diskriminatif, sebab hanya DPR yang mendapat keistimewaan begitu besar dengan masa kerja singkat,” tambah pemohon.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak bisa menolak ataupun mengubah aturan karena hal itu merupakan produk undang-undang yang sudah lama berlaku. Ia menekankan DPR akan mengikuti sepenuhnya apapun putusan MK. 

“Kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti, karena aturan pensiun ini produk undang-undang lama. Apa pun yang diputuskan MK, kami tunduk dan patuh,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia menilai langkah warga menggugat aturan pensiun ke MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati. 

“Itu hak warga negara untuk mengajukan uji materi. Apa pun nanti hasil putusan MK, kami pasti ikuti. Tidak ada keberatan kalau memang gugatan itu dikabulkan,” kata Saan.**
 

Tags

Terkini