Eks Pegawai BRI Pelalawan Ditahan Polda Riau karena Kasus Kredit Fiktif

Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:03:45 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Seorang mantan pegawai Bank BRI Cabang Pelalawan berinisial LF resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah ditemukan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan LF sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit di unit bank di Pangkalan Kerinci. Kini, ia telah diamankan di Mapolda Riau.

“Penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” ungkap Kombes Ade, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan, hingga saat ini baru LF yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kasus ini tidak berdiri sendiri, ada indikasi kerja sama dengan pihak lain. Itu yang sedang kami telusuri,” tambahnya.

Dugaan kredit fiktif tersebut bermula dari penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp7.975.000.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, juga membenarkan perkembangan perkara ini. Ia menyebut berkas perkara dari penyidik sudah diterima pihaknya, namun masih perlu perbaikan. “Berkas pertama masuk ke kita pada 22 Agustus, lalu dikembalikan pada 9 September karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” jelas Zikrullah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kredit bermasalah ini diajukan oleh debitur perorangan dengan dokumen dan usaha yang tidak sesuai kenyataan. Dana pencairan kemudian diduga dimanfaatkan pihak ketiga.

Atas perbuatannya, LF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
 

Tags

Terkini