KPK Ungkap Skema Korupsi Kuota Haji: “Ujungnya ke Satu Orang”

Senin, 29 September 2025 | 17:20:00 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto:net)

iniriau.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, dana hasil dugaan korupsi kuota haji 2024 tidak berhenti di banyak tangan, melainkan terkumpul pada satu orang. Pola pengumpulan uang itu disebut berlangsung berlapis, mulai dari biro perjalanan haji hingga pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Ahad (28/9/2025).

Menurut Asep, praktik setoran itu dilakukan secara bertingkat. Uang awalnya dikumpulkan oleh biro perjalanan haji, lalu masuk ke asosiasi haji, sebelum akhirnya disetorkan ke oknum di Kemenag. “Nanti di Kemenag juga ini bertingkat, ada di level pelaksana, ada di Dirjen, sampai tingkatan yang lebih atas lagi,” jelasnya.

KPK menemukan, setiap biro perjalanan harus membayar antara US$ 2.700–7.000 atau sekitar Rp42–115 juta untuk satu kursi haji khusus. “Kalau biro besar, kuotanya banyak. Kalau kecil, ya kebagian 10 kursi,” ujar Asep.

Ia menambahkan, aliran uang tersebut tidak diberikan langsung ke pejabat puncak, melainkan lewat staf ahli atau kerabat di Kemenag. “Jadi tidak langsung dari agen travel ke pucuk pimpinan,” tegasnya.

Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menyebut skema ini mirip “gatekeeper scheme” atau sistem penjaga pintu. Ia menilai nilainya bahkan bisa lebih besar dari kasus korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Lebih besar ini dibanding kasus K3. Polanya sama-sama memeras masyarakat, hanya beda pintu masuknya,” kata Ardhian saat dihubungi.
 

Tags

Terkini