iniriau.com, KAMPAR – Aksi nekat dua remaja berinisial RA (17) dan AK (15) berakhir di tangan polisi setelah kedapatan mencuri uang kotak infak Mushola Daarul Hijrah, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Kampar pada Senin (22/9/2025). Sebelumnya, pengurus mushola menemukan engsel kotak infak dalam keadaan rusak ketika dibuka pada Minggu (21/9/2025). Kecurigaan itu mendorong mereka memeriksa rekaman CCTV. Dari situlah aksi para pelaku terekam jelas.
“Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku. Tidak butuh waktu lama, keduanya berhasil kami amankan di rumah masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (27/9/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah obeng yang dipakai untuk merusak kotak infak. Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan bersama AK.
“Kami terus mendalami kasus ini, meskipun pelakunya masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Gian.
Kini, kedua remaja tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lanjutan.**