iniriau.com, PEKANBARU – Setelah sempat mandek selama beberapa bulan, penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau 2021-2022 senilai Rp195,9 miliar kembali bergerak. Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, dipanggil penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (25/9/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan ini bagian dari langkah lanjutan penyidikan yang sebelumnya sempat tertunda. Kami ingin menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Kasus yang mencuat sejak pertengahan tahun lalu ini telah menyeret nama Muflihun sebagai calon tersangka berinisial M. Gelar perkara bahkan sudah dilakukan pada Juni 2025 dengan asistensi Kortas Tipikor Mabes Polri. Dalam kasus ini penyidik juga menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga kini, lebih dari 400 saksi sudah diperiksa, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer Sekretariat DPRD Riau. Penyidik sebelumnya menyita hampir Rp20 miliar uang tunai serta sejumlah aset mewah, termasuk motor Harley Davidson XG500 dan rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru. Namun, kuasa hukum Muflihun menggugat penyitaan itu lewat praperadilan.
Hakim Tunggal Dedi SH MH memutuskan bahwa penyitaan atas rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah, serta memerintahkan pengembalian status hukum dan kepemilikan kepada Muflihun.
Meski Muflihun berhasil memenangkan sebagian gugatan praperadilan, publik masih menanti kepastian penetapan tersangka. Pemeriksaan terbaru ini menjadi sinyal bahwa kasus SPPD fiktif DPRD Riau tidak lagi jalan di tempat.**