iniriau.com, Pekanbaru – Perjalanan hukum Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017–2023, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/9/2025). Sidang perdana dijadwalkan digelar Jumat (26/9/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Misdi diduga kuat terlibat korupsi pengalihan tanah restan kawasan transmigrasi yang seharusnya menjadi aset desa. Dari hasil audit Inspektorat, perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar serta hilangnya aset desa lebih dari 40 hektare.
“Perkara ini kami anggap serius karena menyangkut aset negara yang mestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sidang perdana nanti akan membuka secara terang apa saja peran terdakwa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis (25/9/2025).
Menurut Jackson, tanah yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Alih-alih digunakan untuk fasilitas umum dan kas desa, lahan tersebut justru diterbitkan surat tanah atas nama pribadi.
“Dengan dialihkannya tanah tersebut, desa maupun Pemkab Kampar kehilangan hak penguasaan sekaligus potensi manfaat ekonominya,” jelas Jackson.
Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut. Saat ini, ia masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan dijadwalkan dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah sidang perdana.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan terbuka agar publik bisa mengikuti jalannya persidangan secara langsung,” pungkas Jackson.**