JPU Bengkalis Tuntut Hukuman Mati Tiga Gembong Narkoba 87 Kg Sabu

Rabu, 24 September 2025 | 21:25:00 WIB
Anton (kiri) dan dua rekannya Julis dan Ihsan dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Tiga bandar narkoba jaringan internasional, Anton Bin Nurdin (38), Julis Murdani alias Bado, dan Ihsan Firdaus alias Bujang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Tuntutan dibacakan dalam sidang perkara 87 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (24/9/2025). Sebelumnya, pembacaan tuntutan sempat tertunda lantaran menunggu persetujuan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan bahwa tuntutan mati telah dibacakan.

“Ketiga terdakwa terbukti sebagai pelaku utama dalam penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia. Karena itu, mereka dituntut dengan hukuman mati,” ujar Marthalius, Rabu malam.

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan lewat jalur laut. Dua terdakwa, Julis dan Ihsan, ditangkap saat membawa narkotika dengan speedboat, sementara Anton yang sudah mendekam di Rutan Kelas IIB Dumai terbukti mengendalikan operasi lewat telepon seluler.

Kasus ini merupakan jaringan besar yang berulang kali mencoba memasukkan narkoba ke Indonesia. Barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi, nilainya sangat besar.**

Tags

Terkini