iniriau.com, INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menumbangkan sindikat besar pencurian sepeda motor (curanmor) yang sekaligus memalsukan dokumen kendaraan lintas provinsi. Sepuluh tersangka ditangkap dalam operasi ini, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 33 unit sepeda motor berbagai merek, ratusan STNK palsu siap edar, serta peralatan lengkap untuk produksi dokumen ilegal. Seorang pelaku bahkan masih berusia 15 tahun dan kini diproses dengan aturan khusus anak.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan sindikat ini beroperasi dengan pola terstruktur. “Mereka punya peran masing-masing, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, hingga jaringan pemalsu dokumen. Ini yang membuat peredaran motor curian tampak legal dan sulit dilacak,” jelasnya.
Otak kelompok ini diketahui bernama Ari Suhendri alias Arya (22), residivis yang kembali berulah bersama rekannya, Fitra Ramadhan (25). Keduanya dikenal lihai membobol motor dengan kunci T modifikasi. Selain itu, polisi juga menangkap Desky Ramadhan (25) sebagai penadah utama yang menjembatani dengan jaringan pemalsu STNK.
Dari hasil pemeriksaan, praktik pemalsuan dokumen dijalankan oleh Beni Putra Rembulan (34) yang menerima pesanan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian dikoordinasikan dengan Mhd. Hanifah alias Mamad (36) di Medan sebagai pencetak utama. Lebih dari 400 lembar STNK palsu berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, menambahkan, dengan barang bukti yang ada, jelas sekali bahwa sindikat ini bukan pemain kecil. "Mereka sudah membangun jaringan distribusi ke berbagai daerah, termasuk Pekanbaru, Medan, hingga Tembilahan,"terangnya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka.**