Pengamat Hukum Ingatkan Satgas PKH TNTN Jangan Tebang Pilih Beri Sanksi

Senin, 22 September 2025 | 13:06:28 WIB
Pengamat hukum senior Aspandiar (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Pengamat hukum senior Aspandiar mengingatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan fungsi lahan konservasi. Peringatan itu disampaikan Aspandiar menyusul rencana pemerintah bersama Satgas PKH yang akan memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terbukti menyalahgunakan izin hingga mengalihfungsikan kawasan TNTN menjadi kebun sawit.

“Kalau memang mau jatuhkan sanksi, jangan tebang pilih. Jangan tajam ke warga tapi tumpul ke pihak korporasi yang jelas-jelas merambah TNTN,” tegas Aspandiar saat diwawancarai iniriau.com, Senin (22/9) melalui sambungan telepon.

Aspandiar juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya sekadar melempar janji. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera, terutama kepada korporasi besar yang selama ini merusak fungsi kawasan konservasi.

“Jangan obral janji, dan sekali lagi jangan tebang pilih. Berikan hukuman yang tegas, jangan hanya menyudutkan masyarakat tempatan. Pemerintah harus hadir adil memperjuangkan hak-hak warga lokal,” ujarnya yang juga pengurus aktif Lembaga Adat Masyarakat Riau (LAMR).

Sejauh ini, dari rencana penertiban TNTN, baru satu orang yang ditahan selama proses pendataan warga yang akan direlokasi. Selain itu, baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan aparat penegak hukum. Aspandiar juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat terkait pengelolaan konsesi perusahaan di kawasan konservasi. 

“Selama ini ke mana saja? Kenapa dibiarkan setelah puluhan ribu hektar TNTN hilang? TNTN itu di bawah pengawasan siapa sebenarnya? Mengapa baru sekarang sibuk membenahi?” katanya menutup wawancara.

Aspandiar berharap, jika relokasi warga tetap dijalankan, maka pemerintah harus memprioritaskan masyarakat asli tempatan. Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN di Gedung Daerah Pekanbaru, Satgas PKH mengungkap ada sembilan perusahaan yang diduga merambah kawasan konservasi TNTN. 

Dari laporan tersebut, sebagian besar kawasan TNTN sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Satgas PKH mencatat sekitar 65.939 hektar atau 79 persen kawasan konservasi telah berubah menjadi perkebunan, sementara hasil verifikasi awal menunjukkan terdapat 5.700 hingga 7.000 kepala keluarga yang bermukim dan mengelola kebun di dalam kawasan TNTN.**
 

Tags

Terkini