iniriau.com, INHU – Enam anggota perguruan silat di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi usai diduga mengeroyok seorang remaja berinisial RT (16). Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Titian Resak pada Jumat (5/9/2025) malam.
Korban mengalami luka lebam di tubuhnya dan masih menjalani perawatan. Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Inhu.
“Semua pelaku sudah kami amankan. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena perbuatannya termasuk tindak pidana pengeroyokan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (17/9/2025).
Identitas para pelaku masing-masing adalah AAS (29), RA (18), ADA (16), YP (20), WS (17), dan MAR (15). Polisi juga menyita pakaian dan atribut perguruan silat yang digunakan saat kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi brutal tersebut dipicu persoalan pribadi. Namun, polisi menekankan bahwa perguruan silat tidak boleh disalahgunakan menjadi ajang kekerasan.
“Silat itu warisan budaya yang mengajarkan disiplin dan sportivitas. Jangan sampai dicoreng dengan tindakan anarkis,” kata Kapolres.
Saat ini keenam tersangka masih diperiksa intensif di Mapolsek Seberida sambil menunggu proses hukum selanjutnya.**