Forum Pemred Riau Dukung UU Perampasan Aset, Ingatkan Soal Kepastian Hukum

Jumat, 05 September 2025 | 21:21:54 WIB
Ketua Forum Pemimpin Redaksi (FPR) Riau, Rahmat Handayani (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Desakan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset terus menguat dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi, tokoh nasional hingga mahasiswa. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Forum Pemimpin Redaksi (FPR) Riau, Rahmat Handayani, menegaskan bahwa kehadiran UU Perampasan Aset memang mendesak, namun harus dirancang dengan aturan yang tegas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

“UU Perampasan Aset bagi koruptor harus jelas dan tidak mengambang,” ujar Rahmat kepada media, Jumat (5/9/2025).

Rahmat menjelaskan, perampasan aset harus dilakukan secara profesional dengan dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan agar harta pribadi yang diperoleh secara sah sebelum adanya kasus korupsi tidak ikut disita.

“Jangan sampai harta pribadi yang dikumpulkan secara halal sebelum ada kasus korupsi ikut dirampas. Itu tidak adil,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme yang ideal adalah penyitaan dilakukan terlebih dahulu, kemudian memastikan asal-usul aset sebelum dijatuhkan pidana. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih hukum sekaligus menjaga keadilan bagi masyarakat.

Rahmat juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat, mahasiswa, dan tokoh nasional yang mendesak percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. “Semoga harapan masyarakat, tokoh, dan adik-adik mahasiswa dapat segera didengar serta diproses sesuai keinginan bersama,” pungkasnya.**

Tags

Terkini