Belasan Sekolah di Riau Terima Laptop Proyek Korupsi Nadiem

Jumat, 05 September 2025 | 19:23:46 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU – Sebanyak 14 SMA dan SMK di Provinsi Riau menerima bantuan laptop dari pemerintah pusat melalui program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024. Perangkat ini merupakan bagian dari proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang kini menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Arden Sumeru, menyampaikan distribusi laptop berjalan sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan sudah dimanfaatkan sekolah penerima.
“Total ada 14 SMA dan SMK di Riau yang menerima bantuan. Semuanya sudah sesuai juknis dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Ia menambahkan hingga kini belum ada laporan keluhan dari sekolah penerima. Justru, perangkat laptop itu dinilai membantu memperlancar pembelajaran digital di kelas.

Namun, di balik pemanfaatan bantuan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi proyek Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 ahli. “Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan dugaan korupsi bermula pada 2020 ketika Nadiem bertemu dengan Google Indonesia membahas program Google for Education. Dari situ, spesifikasi pengadaan diarahkan hanya pada Chromebook, meski hasil uji coba menunjukkan perangkat tersebut tidak cocok untuk wilayah 3T.

“Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai sekitar Rp1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.

Pada periode 2020–2022, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan perangkat TIK di seluruh jenjang pendidikan, termasuk sekolah di daerah 3T. Namun, Kejagung menemukan indikasi manipulasi kebijakan yang menguntungkan perangkat berbasis Chrome OS, padahal kajian internal menilai sistem operasi tersebut memiliki banyak kelemahan.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Tags

Terkini