Bupati Bengkalis Serahkan SK Remisi 1.239 Warga Binaan, 26 Orang Langsung Bebas

Ahad, 17 Agustus 2025 | 17:26:10 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan SK remisi kepada perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Bupati Bagus Santoso dan unsur Forkopimda secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Presiden RI kepada perwakilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Minggu (17/8/2025). Penyerahan yang berlangsung di Lapas Bengkalis ini turut dihadiri Plt. Kepala Lapas Boy Fernandes, Kepala KPLP Diasta Krismayandi, serta jajaran pejabat utama lainnya.

Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta menjalani pidana sesuai aturan. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi wujud kehadiran negara yang memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujar Kasmarni.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pembinaan di Lapas agar para narapidana kelak bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Bengkalis, sebanyak 1.239 orang warga binaan menerima remisi umum, dengan rincian 1.202 orang mendapat Remisi Umum I dan 37 orang Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas, sementara 21 orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider. Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa pihak Lapas mengajukan 1.396 orang dan dikabulkan sebanyak 1.380 orang dengan pengurangan pidana bervariasi antara tiga hingga 90 hari. Dari jumlah itu, sembilan orang langsung bebas dan 33 orang lainnya tetap menjalani subsider.

Dengan demikian, total 26 orang warga binaan dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa. Mereka di antaranya berasal dari perkara pembunuhan, pencurian, perampokan, penggelapan, narkotika, perjudian, hingga perbuatan tidak menyenangkan. Salah satunya adalah Julius Laoly yang sebelumnya divonis 10 tahun 6 bulan atas perkara pembunuhan. Ada pula Reynold Samuel Silitonga yang terjerat kasus pencurian dengan vonis 3 tahun 6 bulan, serta Diana Br. Siburian dengan vonis delapan bulan kasus pencurian. Selain itu, seorang narapidana bernama Rudi Irawan alias Rudi Bin Irwansyah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidananya.

Kasmarni menambahkan, dirinya berharap momentum remisi ini benar-benar menjadi titik balik bagi para warga binaan. “Jangan sia-siakan kesempatan ini. Gunakan kebebasan dengan sebaik-baiknya, kembali ke keluarga dan masyarakat dengan tekad untuk berubah. Jadilah pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan dan bangsa,” pesan Kasmarni.

Remisi umum sendiri diberikan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sementara remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum HUT Kemerdekaan RI. Pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.**(Infotorial)

 

 

Tags

Terkini