Otak Penyelundupan 90 Kg Sabu dari Rutan Dumai Besok Jalani Sidang

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:06:42 WIB
Anton (kanan), Julis dan Ihsan saat diserahkan penyidik Polres Bengkalis ke JPU (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis besok, Selasa (12/8/2025), akan menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 90 bungkus sabu seberat bersih 87,68 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi. Terdakwa, Anton Bin Nurdin (38), merupakan narapidana yang divonis mati oleh PN Dumai pada 17 Mei 2023 dalam perkara narkoba, dan kini menghuni Rutan Kelas IIB Dumai. Sidang akan menghadirkan keterangan ahli.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, menyebut perkara ini bagian dari pengungkapan besar jaringan narkotika internasional. “Peran terdakwa terungkap dari komunikasi dengan para kurir yang ditangkap di perairan Sepahat,” ujarnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, Anton disebut mengatur pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui perairan Bengkalis pada Februari 2025. Dua kurir, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, berhasil ditangkap Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, speedboat, dan ponsel diamankan.

Penggeledahan di Rutan Dumai mengungkap dua unit ponsel milik Anton yang digunakan untuk mengatur pengiriman. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
 

Tags

Terkini