iniriau.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Sebanyak 1.100 dokter dan dokter gigi yang mengabdi di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan pemda di daerah DPTK akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Tunjangan ini di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
"Kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap tenaga medis yang setia melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas," tulis Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam pernyataan resmi, Senin (4/8/2025).
Penentuan wilayah penerima tunjangan didasarkan pada tingkat kekurangan tenaga medis, keterbatasan akses, serta kebutuhan afirmasi dari pemerintah pusat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga medis di daerah terpencil. "Kalau ingin layanan kesehatan yang merata, kita harus pastikan kesejahteraan dokter di daerah sulit," ujarnya.
Selain tunjangan, para dokter di DPTK juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karier sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.**