BPOM Dumai Tangkap Pemilik Toko Edarkan Obat Ilegal Bengkalis

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:28:44 WIB
Toko obat di Bengkayang digeledah BPOM Dumai (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS — Seorang pemilik toko obat berinisial P alias Apoue (43), warga Jalan Antara, Bengkalis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dumai. Ia diduga mengedarkan obat-obatan ilegal tanpa izin edar.

Penetapan tersangka dilakukan usai BPOM Dumai bersama Polres Bengkalis menggeledah toko milik Apoue di Jalan Tandun, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah obat yang diduga berasal dari luar negeri.

“Kami amankan berbagai obat tanpa izin edar resmi yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Kepala BPOM Dumai, Emi Amalia, Rabu (6/8/2025).

Emi menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah mendapatkan pembinaan dari BPOM, namun tetap mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas agar pelaku usaha lain tidak meniru praktik serupa.

“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen BPOM memastikan produk farmasi yang beredar aman dan bermutu,” tegas Emi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyatakan keterlibatan pihaknya hanya sebatas pengamanan selama proses penindakan berlangsung. “Teknis penindakannya tetap menjadi kewenangan penuh BPOM,” jelasnya, Jumat (1/8/2025).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.**
 

Tags

Terkini