Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara inkracht

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:01:36 WIB
Pemusnahan barang bukti inkracht yang dilakukan Kejari Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali memusnahkan barang bukti dari 138 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/8/2025).Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 108 perkara narkotika, 17 perkara orang dan harta benda, 12 perkara keamanan negara, serta 1 perkara kepabeanan.

“Barang bukti ini terdiri dari shabu-shabu 1.725,08 gram, ganja 180,34 gram, 192 butir pil ekstasi, senjata tajam, senjata rakitan, hingga barang-barang selundupan seperti pakaian bekas, rokok ilegal, dan handphone,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim.

Kepala Kejari Bengkalis, Sadda Lubis menegaskan, pemusnahan ini adalah bagian dari program Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) sebagai upaya mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor Kejari Bengkalis dan disaksikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Dandim Irvan Nurdin, Kalapas Kriston Napitupulu, Ketua PN Bengkalis, serta pejabat di lingkungan Kejari Bengkalis.**

 

 

Tags

Terkini