Senator Irman Gusman: Jangan Ada Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Hukum yang Tegas

Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:48:18 WIB
Anggota DPD RI Irman Gusman (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA — Senator DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar berhati-hati dalam kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ia menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan memblokir rekening secara langsung, dan tindakan yang menyangkut hak masyarakat harus sepenuhnya mengacu pada dasar hukum yang jelas.

“PPATK bertugas memberikan analisis dan rekomendasi terhadap transaksi keuangan mencurigakan, bukan mengeksekusi pemblokiran rekening. Jangan sampai bertindak di luar kewenangan atau offside,” ujar Irman saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

Irman menilai, langkah pemblokiran rekening dormant secara massal tanpa pemberitahuan dan kesempatan klarifikasi hanya akan memicu kebingungan dan keresahan di masyarakat. Ia mencontohkan, tidak semua rekening dormant berkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Rekening dormant bisa jadi milik petani yang menyimpan hasil panennya, atau ibu rumah tangga yang menabung untuk biaya pendidikan anak. Jika negara tiba-tiba membekukan rekening tanpa notifikasi dan klarifikasi, masyarakat pasti resah,” tegas Ketua Dewan Pakar Ekonomi Bidang UMKM PP Muhammadiyah itu.

Irman mendorong PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan untuk menyusun prosedur pemblokiran rekening yang transparan, cepat, dan memberikan ruang bagi pemilik rekening untuk melakukan klarifikasi sebelum pemblokiran dilakukan.

“Melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan memang penting, tapi menjaga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan jauh lebih penting,” tegasnya.

Irman juga mengingatkan bahwa kewenangan pemblokiran rekening hanya dapat dijalankan oleh penyedia jasa keuangan atas perintah aparat hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PPATK bersifat koordinatif dan rekomendatif. Jangan sampai ada tindakan yang melampaui batas kewenangan. Kepastian hukum harus diutamakan agar tidak menimbulkan keresahan,” tutup Irman Gusman.**
 

Tags

Terkini