Polisi Amankan 26 Keping Emas dari Sindikat Curat Antarprovinsi di Pekanbaru

Senin, 04 Agustus 2025 | 18:43:57 WIB
Polresta Pekanbaru ekspos penangkapan karungan curat lintas provinsi (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dikenal dengan Tim Jembalang berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Aksi komplotan ini terungkap setelah tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Polres Pariaman, dan Polda Riau melakukan penyelidikan mendalam.

“Dalam dua hari berturut-turut, para pelaku berhasil membobol tiga lokasi, yakni dua ruko dan satu kantor perusahaan. Mereka sangat terorganisir dan berpindah cepat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Aksi pembobolan pertama terjadi di sebuah ruko di Jalan Datuk Setia Maharaja pada 12 Juni 2025. Esok harinya, kelompok ini melanjutkan aksinya dengan membobol kantor dan sebuah perusahaan di wilayah yang sama.

Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial A (54), I, dan S, sementara tiga lainnya, berinisial H, M, dan O, masih dalam pengejaran. “Ketiga pelaku yang kami tangkap ini memang spesialis pembobolan brankas. Mereka membawa alat-alat seperti linggis dan tang potong besar saat beraksi,” jelas Kompol Bery.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 26 keping emas Antam, uang tunai sekitar Rp39 juta, perhiasan emas, tiga buah linggis, satu tang potong, serta serpihan lempengan pintu brankas yang telah dirusak.

“Kami menduga, sindikat ini sudah lama beroperasi lintas provinsi. Mereka bukan pemain baru. Beberapa di antaranya memiliki riwayat kejahatan serupa di daerah lain,” tambah Bery.

Salah satu korban, karyawan sebuah perusahaan distribusi pupuk, mengaku terkejut saat mengetahui brankas kantor tempatnya bekerja telah raib. “Saya masuk kantor pagi itu dan melihat pintu ruang keuangan sudah rusak. Brankas yang berisi tiga batang emas logam mulia ikut hilang,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kami terus memburu tiga pelaku lain yang saat ini masih DPO. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutup Kompol Bery.**

Tags

Terkini