iniriau.com, KUANSING — Hanya karena diliputi emosi, seorang pria berinisial MW (49) nekat menganiaya mantan istrinya sendiri hingga mengalami luka serius. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (31/7/2025) siang dan viral di media sosial.
Korban, seorang janda berinisial J (45), dianiaya menggunakan sebatang kayu oleh MW yang tak lain adalah mantan suaminya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala, wajah memar, dan patah tulang pada tangan kiri.
Kejadian itu sontak menghebohkan warga sekitar. Laporan cepat dari Davidson, adik kandung korban, langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami terima laporan sekitar pukul 14.30 WIB. Tim langsung kami kerahkan ke lokasi, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 14.45 WIB,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-Butar, Jumat (1/8/2025).
Saat diamankan, MW tidak melakukan perlawanan. Ia bahkan mengakui telah memukul korban karena persoalan pribadi yang memicu emosinya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa kayu sepanjang 75 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jilbab hitam.
Menurut Iptu Riduan, pengungkapan cepat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa. Meski status mereka sudah bukan suami istri, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan. Kami proses hukum seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama perempuan, menjadi prioritas.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan dalam masyarakat kita. Kami akan bertindak tegas dan memberikan rasa aman kepada korban,” tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.
Saat ini, korban masih dirawat intensif di fasilitas kesehatan setempat. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kekerasan di sekitar mereka. “Segera laporkan. Kami akan hadir dan bertindak cepat,” pesannya.**