Kades di Inhu Ditangkap Terkait SKGR Ilegal di Kawasan Hutan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:02:54 WIB
EP Kades Alim dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU – Praktik ilegal di kawasan hutan kembali terbongkar. Seorang Kepala Desa aktif di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial EP, diamankan pihak kepolisian karena diduga menerbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) untuk lahan yang berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penangkapan EP merupakan pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, setelah titik api terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025. Polisi menemukan 4 hektare lahan terbakar dengan api yang masih aktif saat dilakukan pengecekan di lokasi.

“Penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang diduga memberikan legalitas administratif atas kawasan hutan,” ujar Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (21/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui sebelumnya dijual oleh seseorang berinisial RMS kepada VP, yang kini dalam pencarian. Transaksi itu dilegalkan dengan dua lembar SKGR yang ditandatangani langsung oleh Kades EP.

Tidak hanya EP, dua orang lainnya turut diamankan, yakni SBJ, juru ukur sekaligus Ketua RT 014, dan RMS sebagai penjual lahan. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

“Kami dalami aliran dana dan dokumen yang mereka gunakan. Ternyata ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,” ungkap seorang penyidik Polres Inhu yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, EP disebut menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap surat SKGR yang ia keluarkan, meskipun lahan yang dimaksud berada di kawasan hutan yang statusnya dilindungi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, serta Pasal 55 dan 56 KUHP karena diduga kuat menduduki kawasan hutan secara ilegal dan melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin pemerintah pusat.

Sementara itu, seorang tersangka lain, berinisial RP, yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran, telah lebih dahulu ditahan. Ia disinyalir membuka lahan dengan cara membakar dan mempercepat perluasan kebun sawit.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat pertanian seperti parang dan cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.

Penanganan kasus ini terus bergulir. Tim penyidik juga menggandeng ahli lingkungan dan pidana untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ini peringatan keras bagi aparat desa atau siapa pun yang mencoba melegalkan perambahan hutan. Kami tak akan kompromi,” tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam pernyataan tertulisnya.

Polres Inhu berharap, penegakan hukum ini bisa menjadi langkah preventif guna menekan potensi Karhutla, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran seperti saat ini.**

Tags

Terkini