Ketua RT di Inhu Dicokok Polisi, Sembunyikan Sabu di Pinggang Celana

Senin, 21 Juli 2025 | 11:47:50 WIB
MA oknum Ketua RT di Inhu yang terlibat peredaran sabu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU – Warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dikejutkan dengan penangkapan Ketua RT setempat. Pria bernama MA alias Bujang alias Sengok (44) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat. Tersangka dibekuk saat berada di bawah rumah panggung miliknya.

“Dia kami amankan setelah pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, kami temukan barang bukti sabu yang disimpan di pinggang celananya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (21/7/2025).

Dari tangan MA polisi menyita 10 paket kecil sabu seberat 1,56 gram, satu unit timbangan digital, dan sejumlah alat bukti lain. Diduga kuat sabu tersebut siap untuk diedarkan.

“Peredaran narkoba ini tidak pandang bulu. Bahkan seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi contoh malah terlibat. Ini pengkhianatan terhadap warga yang mempercayakan amanah kepadanya,” ujar AKP Buha Suahaan, Kapolsek Rengat Barat yang memimpin penangkapan.

Kini MA ditahan di Mapolsek Rengat Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Inhu turut mengapresiasi keberanian warga yang telah melapor dan mengungkap praktik haram tersebut.

“Ini bukti pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.**

Tags

Terkini